Empat Kategori Ini Bisa Urus Pindah Memilih Pemilu 2024 Hingga H-7 Pencoblosan


KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur menyampaikan empat kategori yang dapat mengurus pindah pemilih saat Pemilihan Umum (Pemilu 2024) hingga tujuh hari sebelum hari pencoblosan.

“Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pengurusan hanya diperuntukkan bagi empat kategori saja,” kata Komisioner KPU Jakarta Timur Fahrur Rohman saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa, 16 Januari 2024.

Fahrur menjelaskan empat kategori yang dapat mengurus pindah pemilihan yakni, menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), dan tertimpa bencana alam.

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Bakal Dirikan 50 Ribu Dapur Halal di Hari Pencoblosan Pemilu 2024

“Pengajuan pindah memilih, pendaftar harus membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) ditambah surat keterangan sesuai dengan kategori pindah memilih,” jelas Fahrur Rohman.

Selain itu, kata Fahrur Rohman, calon pendaftar juga harus membawa surat tugas atau keterangan sesuai kategori yang diperuntukkan.

Baca juga: Pemilu di Luar Negeri Digelar Lebih Awal, Apa Alasannya?

“Bagi pemilih yang tertimpa bencana alam dapat juga membawa surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana setempat, kepala desa maupun lurah, hingga pemberitaan di media massa,” jelasnya.

Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan datang langsung ke PPS, PPK atau ke KPU tingkat Kota, sejak Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan secara nasional, hingga pukul 23.59 WIB, Senin, 15 Januari 2024.

Hingga kini, KPU Jakarta Timur mencatat 31.149 warga Jakarta Timur sudah mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024.

Fahrur menuturkan rinciannya meliput 13.732 mengurus pindah masuk dan 17.417 mengurus pindah keluar.

(Z-9)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur menyampaikan empat kategori yang dapat mengurus pindah pemilih saat Pemilihan Umum (Pemilu 2024) hingga tujuh hari sebelum hari pencoblosan.

“Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pengurusan hanya diperuntukkan bagi empat kategori saja,” kata Komisioner KPU Jakarta Timur Fahrur Rohman saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa, 16 Januari 2024.

Fahrur menjelaskan empat kategori yang dapat mengurus pindah pemilihan yakni, menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), dan tertimpa bencana alam.

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Bakal Dirikan 50 Ribu Dapur Halal di Hari Pencoblosan Pemilu 2024

“Pengajuan pindah memilih, pendaftar harus membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) ditambah surat keterangan sesuai dengan kategori pindah memilih,” jelas Fahrur Rohman.

Selain itu, kata Fahrur Rohman, calon pendaftar juga harus membawa surat tugas atau keterangan sesuai kategori yang diperuntukkan.

Baca juga: Pemilu di Luar Negeri Digelar Lebih Awal, Apa Alasannya?

“Bagi pemilih yang tertimpa bencana alam dapat juga membawa surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana setempat, kepala desa maupun lurah, hingga pemberitaan di media massa,” jelasnya.

Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan datang langsung ke PPS, PPK atau ke KPU tingkat Kota, sejak Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan secara nasional, hingga pukul 23.59 WIB, Senin, 15 Januari 2024.

Hingga kini, KPU Jakarta Timur mencatat 31.149 warga Jakarta Timur sudah mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024.

Fahrur menuturkan rinciannya meliput 13.732 mengurus pindah masuk dan 17.417 mengurus pindah keluar.

(Z-9)



Leave a Comment