Mahfud Baru Ini Putusan Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion


Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024(MI / Usman Iskandar)

CALON Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan baru kali ini ada dissenting opinion dari hakim konstitusi untuk putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Tiga hakim MK dengan yakin menyatakan berbeda pandangan dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK. 

“Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion.Baru hari ini ada dissenting opinion,” kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Menurut Mahfud, setiap hakim biasanya berkumpul sebelum memutuskan memfinalkan putusan. Karena putusan berkaitan dengan jabatan seseorang.

Baca juga : Mahfud MD Ajak Semua Pihak Sportif Tanggapi Putusan MK

“Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama. Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan (dengan dahulu),” ucap Mahfud.

Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Wakil Ketua MK Saldi Isra. (Z-8)

Leave a Comment