KPK Temukan Catatan Aliran Suap Pengurusan Perkara di Kejari Bondowoso


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen catatan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, usai penggeledahan.

“Dengan lokasi geledah yaitu rumah kediaman dari para tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lokasi kediaman para tersangka. Rumah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dipastikan ikut diperiksa penyidik.

Baca juga: KPK Temukan Bukti Kasus Suap di Kantor BPK Papua Barat saat Penggeledahan

Selain catatan aliran dana suap, KPK juga menemukan dokumen lain yang berkaitan dengan kasus ini. Ali enggan memerinci berkas itu demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

“Penyitaan dan analisis masih diperlukan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari tersangka PJ (Puji Triasmoro) dan kawan-kawan,” ucap Ali.

Baca juga: KPK Tak Supervisi, Polisi Sebut Akan Tetap Tukar Informasi soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Total, ada empat orang berstatus tersangka dan kini ditahan. Mereka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan dua Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan, serta Andhika Imam Wijaya.

Dalam perkara ini, Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Putu, dan Alexander sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen catatan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, usai penggeledahan. 

“Dengan lokasi geledah yaitu rumah kediaman dari para tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lokasi kediaman para tersangka. Rumah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dipastikan ikut diperiksa penyidik.

Baca juga: KPK Temukan Bukti Kasus Suap di Kantor BPK Papua Barat saat Penggeledahan

Selain catatan aliran dana suap, KPK juga menemukan dokumen lain yang berkaitan dengan kasus ini. Ali enggan memerinci berkas itu demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

“Penyitaan dan analisis masih diperlukan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari tersangka PJ (Puji Triasmoro) dan kawan-kawan,” ucap Ali.

Baca juga: KPK Tak Supervisi, Polisi Sebut Akan Tetap Tukar Informasi soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Total, ada empat orang berstatus tersangka dan kini ditahan. Mereka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan dua Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan, serta Andhika Imam Wijaya.

Dalam perkara ini, Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Putu, dan Alexander sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)



Leave a Comment