Kemensos Perketat Usulan Data Penerima Bansos


Aksi demo politisasi bansos. (MI/Usman Iskandar)(Media Indonesia)

KEMENTERIAN Sosial meningkatkan kontrol terhadap usulan data penerima bantuan sosial (bansos) dengan mendorong kegiatan musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan. Pihak desa/kelurahan juga harus melampirkan foto saat musyawarah. Apabila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa atau lurah wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Penetapan penerima bansos sebenarnya sudah diamanatkan dalam UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, namun pada praktiknya pengusulan bansos kerap diputuskan oleh satu orang tanpa melalui musyawarah. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan peningkatan pengawasan ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan.

“Kalau yang memutuskan hanya satu orang pasti beda dengan yang musyawarah, karena melibatkan banyak orang. Itulah transparansinya, kalau musyawah pasti bukan satu orang yang memutuskan,” kata Risma melalui keterangan resmi, Kamis (9/5).

Baca juga : Menteri Sosial Tri Rismaharini: Tidak Ada Lagi Bantuan Sosial dalam Bentuk Barang

Risma mengatakan mekanisme musyawarah akan segera diaplikasikan bulan depan dan akan ada pelatihan untuk pemerintah daerah.

Peningkatan juga dilakukan dari sisi verifikasi dan validasi data. Jika sebelumnya verifikasi dilakukan oleh pengisi data, kini, hal ini dilakukan oleh orang yang berbeda. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengatur distribusi bansos dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan membuat estimasi jumlah penduduk miskin per desa/kelurahan.

Selanjutnya pemerintah desa/kelurahan membuat prioritas warga yang mendapatkan bansos dan BPJS PBI berdasarkan alokasi dari pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk pembinaan dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan pemerintah provinsi. Kecamatan akan memantau dan membina proses pengusulan ditingkat desa/kelurahan, dan provinsi untuk tingkat kabupaten/kota. (Des/P-5)

 

Leave a Comment