Dukung Jaksa, Keluarga Korban Ingin Pelaku Mutilasi Angela di Bekasi Divonis Hukuman Mati



WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI – Terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela (54) dituntut hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023) kemarin.

Terkait tuntutan jaksa tersebut, keluarga sudah sesuai dengan keinginan keluarga korban.

Pihak keluarga berharap tuntutan tersebut tidak berubah ketika majelis hakim menjatuhi vonis untuk terdakwa.

“Tuntutan mati hukumannya, itu memang keinginan kami dari keluarganya bahwa memang harus seberat-beratnya, seadil-adilnya, karena adik kami diperlakukan tidak manusiawi,” ucap Indriatmi (57), sepupu Angela.

Baca juga: Memelas Minta Ampun ke Keluarga Korban Mutilasi Bekasi, Ecky Ngaku Sangat Mencintai Angela

Menurut Indriatmi, Angela dan Ecky tidak memiliki hubungan asmara. Dia yakin terdakwa sengaja mendekati korban hanya untuk mengambil harta dan aset berharga seperti apartemen milik Angela.

Menurut keluarga tidak ada cerita asmara, dari pertama itu sudah merupakan penipuan bahwa dia itu mengincar orang-orang.

“Dan ternyata adik saya yang apes, dia abis ditinggal anaknya, akhirnya dia berteman, ternyata dia (Ecky) mau menipu, dia (Angela) didekatin untuk diambil asetnya,” katanya.

Meski tuntutan jaksa penuntut umum sesuai dengan keinginan keluarga korban.

Baca juga: Ecky Listhianto Terdakwa Mutilasi Angela di Tambun Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Namun masih ada beberapa tahapan persidangan yang harus dilalui. Namun demikian Indriatmi yakin terdakwa akan dijatuhi vonis sesuai dengan tuntutannya.

“Sesuai karena keinginan kami seadil-adilnyanya, tapi kan masih ada pledoi dua minggu lagi, kita berharap enggak akan berhasil, jadi memang hukuman mati aja yang kita inginkan,” katanya.

Selain kasus pidana, lanjut Indriatmi, pihak keluarga juga berharap agar kasus perdata terkait kepemilikan aset milik korban bisa segera selesai.

Karena sebelumnya, aset berupa apartemen milik Angela di Jakarta telah digadaikan oleh terdakwa ke seseorang.

“Kan diambil apartemennya, kemarin juga sempat digadaikan sertifikatnya, tapi sekarang sudah diambil dan ada di pengadilan, nanti bisa kami ambil,” ungkapnya.

Sidang lanjutan kasus mutilasi Angela dengan terdakwa Ecky Listhianto akan kembali dilanjutkan pada Senin (21/8) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda pledoi.

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.



Leave a Comment