Kalau Gedung tak Ada, Jangan Pindah


Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara(Antara)

DETAIL aturan soal pemindahan DPR RI ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, disorot. Pemerintah diminta memperjelas skema pemindahan tersebut.

“Harus ada penekanan supaya kita benar-benar serius pindah kalo gedung sudah ada. Kalau tidak ada, ya jangan pindah,” kata anggota Badan Legislatif DPR Supriansa dalam rapat panitia kerja (panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.

Awalnya, rapat tersebut membahas skema pemindahan kementerian/lembaga ke IKN. Salah satunya ialah DPR yang masuk tahap pertama secara keseluruhan atau 100 persen.

Baca juga : Kunjungan ke Kaltim, Komisi IV Bahas Kesiapan Pangan Bagi IKN

Supriansa menanyakan acuan pemindahan DPR ke IKN Nusantara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan pemindahan dilakukan setelah gedungnya siap. Namun acuan itu sebatas di bagian penjelasan.

“Kalau suatu saat gedung sudah siap, tapi tidak ada malnya sehingga dia belum mau pindah (bagaimana?)” ujar dia.

Supriansa mengusulkan ada aturan tegas yang mewajibkan anggota DPR pindah saat gedungnya sudah siap. Sehingga tidak ada alasan bagi wakil rakyat untuk mengelak.

“Meski kantor sudah siap, kalau dia belum mau pindah, ya belum mau pindah karena tidak diatur. Jadi harus ada penekanan agar serius pindah,” ucap politikus Partai Golkar itu. (Z-7)

Leave a Comment