DKPP Tak Bisa Beri Hukuman Pada KPU, Ahli Hukum Tata Negara: Fakta Hukumnya Sudah Salah


FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ahli Hukum Tata Negara, Professor Andi Asrun menyatakan pendapatnya mengenai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia berpendapat bahwa DKPP tidak berwenang untuk mensanksi KPU karena KPU hanya melaksanakan tugas konstitusionalnya.

Dalam sebuah wawancara yang dilakukan pada Senin, 5 Februari 2024, Prof. Andi menekankan bahwa DKPP melakukan kesalahan dengan menghukum KPU, menyatakan bahwa segala bentuk muatan politis dalam putusan DKPP tidak relevan mengingat kesalahan mendasar yang sudah terjadi.

“Salah, salah itu salah, Jadi DKPP itu tidak bisa menghukum KPU,” tegas Professor Andi.

“Saya kira fakta hukumnya sudah salah, tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu,” jelas Andi.

Lebih lanjut, Prof. Andi menambahkan bahwa putusan DKPP tersebut tidak akan mempengaruhi posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam pemilihan presiden mendatang.

“Gak ada masalah, tidak ada masalah itu, tidak akan terpengaruh, posisi Gibran akan tetap,” ungkap Andi,” ucap Andi.

Andi juga mengajak masyarakat untuk menyambut pemilihan umum dengan semangat positif, menekankan pentingnya pemilu untuk masa depan bangsa Indonesia dan menggarisbawahi perlunya penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugasnya secara adil dan tanpa berpihak.

“Para pemilih harus datang dengan perasaan gembira, karena pemilu ini penting untuk masa depan bangsa Indonesia. jadi saya kira para penyelenggara pemilu harus betul betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak, itu yang saya kira hal yang paling penting,” tandasnya.



Leave a Comment