Tidak Mandi Wajib Setelah Berhubungan Seksual Ternyata Tak Membatalkan Puasa, Begini Penjelasannya


FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Mandi junub atau wajib salah satu hal yang disebut mesti dilakukan saat hendak melaksanakan puasa ramadan. Tujuannya agar bersih dari hadas besar.

Hadas besar muncul ketika seseorang haid, mimpi basah, masturbasi, nifas dan bercinta. Baik itu dilakukan oleh pasangan sah suami-istri.

Jadi apabila suami-istri telah melakukan hubungan seksual, mesti mandi junub untuk bersih dari hadas besar. Tujuannya, agas bisa kembali suci untuk kembali beribadah.

Walau demikian, tak jarang mandi junub ditunda hingga azan subuh usai. Alasannya beragam, karena kecapean, dingin, dan sebagainya.

Jika demikian, bagaimana nasib orang yang berpuasa? Apakah puasanya batal? Ternyata tidak!

“Seseorang yang sedang junub dan belum sempat mandi junub hingga waktu imsak atau bahkan setelah masuk waktu fajar maka puasanya tetap dilanjutkan,” jelas Wakil Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Makassar Shaifullah Rusmin, Selasa (28/3/2023).

Keadaan junub sebelum waktu imsak, kata Shaifullah tak membatalkan puasa. Alasannya, berpuasa tak mesti bersih dari hadas.

Walau demikian, ia tak menganjurkan berpuasa dalam keadaan junub. Sebabnya, ada amalan wajib yang bisa ditinggalkan.

“Namun ditakutkan jika dia tidak segera mandi junub maka ia akan ketinggalan waktu salat subuh,” terangnya.

Keadaan tersebut ternyata pernah dialami Nabi Muhammad SAW. Shaifullah mengisahkannya dengan mengutip hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasai.

‎عن عطاء دخلتُ على أمِّ سلَمةَ ، فحدَّثَتني ، أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ كانَ يُصبحُ جنُبًا مِن غيرِ احتلامٍ ، ثمَّ يَصومُ



Leave a Comment