SMSI Sulsel Buka Pendaftaran Anggota Baru, Ini Syarat dan Ketentuan Jika Ingin Bergabung


Dukcapil Makassar

Online24, Makassar – Akhir tahun 2023, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulsel kembali membuka pendaftaran anggota baru.

Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SMSI, mereka menjadi anggota adalah perusahaan media siber (online) yang berbadan hukum Indonesia atau Perseroan Terbatas (PT).

Pendaftaran dibuka mulai 05 hingga 12 Desember 2023. Bagi pendaftar dapat mengambil formulir di Letjend Hertasning No 33 (Kantor Herald), Kota Makassar atau menghubungi nomor 081244296063 atas nama Irma.

Ketua Bidang Organisasi SMSI Sulsel, Aco Mappanganro mengatakan, pendaftaran anggota dibuka sekali setahun. Dengan mempertimbangkan ritme anggota SMSI yang ada saat ini.

“Anggota SMSI Sulsel saat ada 32 perusahaan media siber. Yang mau mendaftar jauh hari sudah daftar antre,” kata Aco, Sabtu (2/12/2023) malam.

Aco menambahkan, anggota SMSI Sulsel memiliki kewajiban sesuai AD/ART.

Sementara, Sekretaris SMSI Sulsel, Haeruddin, menambahkan, anggota SMSI Sulsel yang bergabung di SMSI beragam. Dari yang terverifikasi, baik faktual dan administrasi di Dewan Pers maupun sementara pengajuan.

“Sudah banyak yang terverifikasi di Dewan Pers. Adapun anggota yang belum terverifikasi, SMSI mendorong untuk memenuhi persyaratan,” jelas Haeruddin.

Persyaratan perusahaan pers untuk verifikasi pertama secara administrasi, yakni berbadan hukum akta PT dengan KBLI 63122 portal web.

Satu perusahaan pers (PT) satu media siber. Memiliki Surat Keputusan (SK) dari Dinas Tenaga Kerja di wilayahnya. Surat izin usaha, SK Kemenkumham, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, melampirkan boks redaksi di websitenya, penanggung jawab redaksi wajib bersertifikasi Utama dari Dewan Pers.

“Memiliki kantor redaksi yang jelas, penasehat hukum, mencantumkan pedoman media siber,” katanya.

SMSI sendiri sudah resmi menjadi konstituen Dewan Pers atau telah memenuhi standar organisasi perusahaan pers. (*)

Pemkot Makassar

Leave a Comment