Jaksa Kabulkan Restorative Justice Pencuri Kotak Amal Masjid di Kotanopan


PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Kotanopan merestorative justice (RJ) kasus Amiluddin (36 th), pencuri kotak amal mesjid, setelah usulan penghentian perkaranya dikabulkan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (11/10).

Kacabjari Kotanopan, Ruji Wibowo SH MH mengatakan, pengurus mesjid selaku korban telah menerima permintaan maafnya.

“Mereka sudah bersepakat damai, disaksikan oleh keluarga dan tokoh masyarakat. Lantas kita inisiasikan untuk mengusulkan penghentian penuntutan perkaranya ke Jaksa Agung, dan Alhamdulillah mendapat persetujuan,” kata Ruji.

Kacabjari Kotanopan, Ruji Wibowo SH MH (HO)

Jelasnya, inisiasi itu muncul karena memang kedua belah pihak sudah berdamai, mangkanya kasusnya pun dianggap tidak perlu lagi harus sampai ke pengadilan. Apalagi kasusnya juga tergolong pidana ringan.

Dan RJ-nya itu pun disepakati di Kantor Kejari Kotanopan berlangsung sesuai aturan. “Penghentian perkara ini sudah sesuai aturan dan memenuhi syarat,” ucap Ruji.

Namun di sisi lain, Ruji menyebutkan, karena Amiluddin ini tulang punggung keluarga, pengurus mesjid itu malah merasa iba melihatnya. Dia kemudian diberdayakan membantu membersihkan mesjid dan Kantor Lurah. (wol/wang/d2)

Editor AGUS UTAMA

Leave a Comment