Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD: Kita Harus Melawan



WARTAKOTALIVE.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Kamis (2/3/2022).

Gugatan itu merupakan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024, harus dilawan.

Baca juga: Media Asing Soroti Putusan PN Jakarta Pusat Terhadap Gugatan Partai Prima Soal Penundaan Pemilu 2024

Baca juga: Usai Buat Vonis Penundaan Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat Dirujak Habis-habisan Oleh Mahfud MD

Baca juga: KPU Melawan Balik Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024, Ajukan Banding

“Kita harus melawan secara hukum vonis ini, Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” ujar Mahfud MD dalam unggahannya di akun Instagram @mohmahfudmd, pada Kamis (2/3/2023) malam.

Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” tambah Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan, jika berdasarkan logika hukum, KPU pasti menang dalam upaya hukum banding di pengadilan tinggi.

Sebab, pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.

“Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu, Namun, jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa melalui PTUN,” tutur Mahfud MD.

“Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di pengadilan negeri,” tambah Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan, jika hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya, tidak bisa dijatuhkan pengadilan negeri sebagai kasus perdata.

Menurut Mahfud MD, tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh pengadilan negeri.

Mahfud pun menilai putusan majelis hakim PN Jakpus tak bisa dieksekusi, rakyat berhak melawan, dan menolak keras jika putusan itu dijalankan.

Kemudian, hak melakukan pemilu bukan hak perdata KPU.



Leave a Comment