Menko Polhukam Jawab Soal Tudingan Pemerintah Lambat Selesaikan Kasus Hukum


JAKARTA, Waspada.co.id – Menko Polhukam Mahfud MD menjawab tudingan pemerintah kerap lambat menyelesaikan kasus hukum. Yakni dengan membentuk tim reformasi hukum. Lantas apakah pembentukan tim reformasi hukum untuk menyelesaikan kasus sengketa Pemilu atau pelanggaran pidana biasa?

“Ya banyak pertanyaan seperti itu (untuk Pemilu) bahkan ada yang menjadikan editorial dengan pembahasan yang kontroversial,” kata Mahfud usai Rakor TNI-Polri di Jakarta, Senin (29/5).

Tim reformasi hukum, kata Mahfud, untuk merespons perkembangan yang beredar di tengah masyarakat. Yakni, pemerintah kerap disebut lambat dalam proses penyelesaian suatu perkara.

“Oleh sebab itu para akademisi yang selalu ngomong di seminar, para aktivis yang selalu mengatakan ‘ini kok pemerintah enggak bisa menyelesaikan’. Nah ini kita sudah ada (tim reformasi hukum), ayo kita selesaikan bersama-sama,” tegas Mahfud.

Mahfud menyarankan, nantinya tim reformasi hukum akan duduk bersama para aktivis maupun akademisi untuk membedah kasus atau perkara yang dinilai lambat penyelesaiannya.

“Misalnya ya kasus ini, katanya ada mafia tanah, oke mafia tanah, kita tahu ini sertifikat palsu, siapa yang malsukan ini dicari orangnya sudah mati. Notarisnya sudah ndak ada. Kalau notarisnya ketemu oh itu dulu kepala desa, nah hukum itu tidak bisa secepat itu. Jadi kalau menemukan sesuatu lalu ditindak itu nanti bisa suatu saat kena orang yang menindak dilakukan hal yang sama. Oleh sebab itu, kita baca bersama masalah, kalau seperti ini ini mau diapakan, mau dibuat hukum baru hukumnya udah cukup,” bebernya.

Jika mau dibuat hukum baru, kata Mahfud, namun hukumnya sudah cukup.

“Tetapi ini macet di sini. Hukumnya sudah bagus, tapi macet di pelaksanaan karena saksi lari, meninggal atau orang enggak ngaku. Bisa juga karena dokumen dibakar, dan sebagainya,” tuturnya.

Mahfud menambahkan, hal itulah yang akan dibedah oleh tim reformasi hukum bersama para pihak terkait. “Oleh sebab itu, ini tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang ada sekarang. Ini akan menghasilkan naskah akademik dan rekomendasi dari celah hukum mana kasus kasus seperti ini diselesaikan,” ungkapnya. (merdeka/pel/d2)

Leave a Comment