Live Streaming Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf anak Buah Ferdy Sambo, Diancam Hukuman Mati



WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA– Live Streaming tuntutan dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Senin (16/1/2023) pagi hingga sore ini, agenda persidangan kasus Ferdy Sambo dkk adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ancaman terhadap pasal pembunuhan berencana maksimal adalah hukuman mati.

Pembacaan tuntutan terhadak keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berlangsung pukul 09:30 WIB.

Berikut adalah Link LIVE STREAMING pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Pembacaan tuntutan oleh JPU dilakukan setelah proses bersidangan berlangsung dengan menghadirkan terdakwa, saksi, saksi ahli, dan bukti-bukti yang memperkuataan dakwaan terhadap para terdakwa. 

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Desak Hakim Jatuhi Vonis Hukuman Mati pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa memaparkan, ada dua hal yang kemungkinan akan menjadi pertimbangan meringankan bagi Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dia mengatakan, dalam konstruksi perkara itu, JPU mendakwa Ricky dan Kuat secara bersama-sama turut serta dalam pembunuhan.

Maka dari itu, keduanya dijerat dengan dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta.

Namun, baik Ricky maupun Kuat bukan orang yang menjadi pelaku penembakan.

“Kerja sama secara sadar untuk melakukan tindak pidana tidak ‘utuh’ terbukti dalam kasus Ricky Rizal karena penolakannya atas perintah FS,” ujar Eva sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pantas Divonis Mati

“Sementara Kuat Maruf yang bukan anggota polisi atau ajudan juga bukan orang yang memiliki kemampuan menembak misalnya,” lanjut Eva.

Kedua hal itu dinilai bisa menjadi pertimbangan bagi JPU atau hakim dalam menyampaikan tuntutan atau vonis bagi keduanya.



Leave a Comment