Kepala Desa Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Said Abdullah Apresiasi Tuntutan dengan Alasan Begini…


FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ribuan kepala desa se- Indonesia menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi tuntutan para kepala desa.

Menurut dia, dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif.

Dia mengatakan, pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama. Hal ini, katanya, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.

“Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).

Sesuai Undang-Undang Desa, beber dia, pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar. Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, katanya, akan semakin meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.

“Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan,” katanya.



Leave a Comment