Bharada E Divonis Ringan, Hasto Atmojo Suroyo: Sangat Progresif terhadap Justice Collaborator yang Dilindungi LPSK


FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terus menuai pujian dari berbagai kalangan.

Apresiasi juga datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia menyatakan, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, menunjukkan hakim memahami intisari dari peran justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum).

“Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami bahwa intisari peran dari dan kontribusi justice collaborator,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, dikutip dari Antara Jumat (16/2).

Menurut Hasto, keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso, sudah sesuai dengan penghargaan justice collaborator yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, terkait dengan keringanan penjatuhan pidana.

Pada kesempatan itu, Ketua LPSK menyebutkan bahwa seseorang yang menyandang status justice collaborator paling tidak mendapatkan tiga poin penting.

Pertama, mendapatkan perlindungan atau pengamanan oleh LPSK sesuai dengan mandatnya. Sejak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lembaga itu terus memberikan perlindungan dan pengamanan.

Bahkan, pelayanan dan perlindungan tersebut akan terus diberikan LPSK hingga tidak diperlukan lagi oleh pemohon justice collaborator dalam hal ini Richard Eliezer atau Bharada E.



Leave a Comment